Sabtu, 15 Maret 2014

Pembetulan Data PEB

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) merupakan dokumen pemberitahuan yang disampaikan eksportir kepada pihak bea cukai atas kegiatan pengeluaran barang ke luar negeri. Pada dokumen PEB ini terdapat banyak elemen data yang berkaitan dengan identitas eksportir, identitas penerima barang, identitas PPJK (dalam hal menggunakan PPJK), data barang ekspor, dsb. Melihat begitu kompleksnya kegiatan perdagangan luar negeri, sering kali data-data yang disampaikan eksportir dalam PEB ini masih belum fix sehingga memerlukan dilakukannya  perubahan data PEB. Misalnya, data tentang jumlah dan harga (FOB) barang ekspor. Atas perubahan/pembetulan data PEB ini, eksportir wajib menyampaikan permohonan ke pihak bea cukai dengan melakukan transfer data pembetulan PEB melalui sistem CEISA yang dimiliki bea cukai. Atas permohonan ini, petugas bea cukai akan melakukan penelitian dan selanjutnya memberikan respon menyetujui atau menolak permohonan pembetulan PEB tersebut. Dalam praktik di lapangan, atas permohonan pembetulan PEB ini sering terjadi respon penolakan oleh bea cukai dikarenakan berbagai penyebab seperti kesalahan pengisian permohonan pembetulan oleh eksportir/PPJK (reject system) atau pun keterlambatan dalam pengajuan permohonan pembetulan PEB.

Untuk menghindari respon penolakan tersebut, maka sangat penting bagi eksportir atau PPJK agar memahami aturan mengenai pembetulan data PEB. Atas alasan itu pula dalam tulisan kali ini secara khusus akan dibahas bagaimana sesungguhnya aturan tentang pembetulan data PEB berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.
Mengenai pembetulan data PEB, secara umum dapat dibagi menjadi lima (5) bagian sebagai berikut:
1.    Batas pengajuan sebelum barang ekspor masuk ke kawasan pabean 

Sesuai pasal 39 ayat (1),  elemen-elemen data PEB yang dapat dilakukan pembetulan sebelum barang ekspor masuk ke kawasan pabean adalah
a)    Jenis barang,
b)    Jumlah barang,
c)    Nomor peti kemas,

kecuali, dalam hal terjadi short shipment atau atas penjualan atas barang / makanan di pesawat udara yang berangkat ke luar daerah pabean (luar negeri), maka atas pembetulan tersebut dapat dilayani 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut. Selain itu juga,  atas ekspor barang curah termasuk migas dan BBM, pembetulan atas elemen di atas dapat dilayani paling lama tiga (3) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut. Penting untuk diketahui, sesuai pasal 39 ayat (2) dinyatakan bahwa pembetulan tetap dapat dilayani hingga keseluruhan barang masuk ke kawasan pabean.

2.    Batas pengajuan paling lama tiga hari sejak keberangkatan sarana pengangkut

Sesuai pasal 39 ayat (3), elemen-elemen data PEB yang dapat dilakukan pembetulan adalah
a)    Nama sarana pengangkut,
b)    Nomor voyage/flight/nomor polisi,
c)    Tanggal perkiraan ekspor,
yang disebabkan karena short shipment, yaitu tidak keseluruhan barang terangkut. Atas elemen tersebut pembetulan dapat dilayani paling lama tiga (3) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut.
  1. Pembetulan terkait Free on Board (FOB) dan jenis valuta
Sesuai pasal 39 ayat (5), pembetulan elemen data PEB berupa FOB dan jenis valuta dapat dilayani paling lama:
a)    45 hari sejak tanggal pendaftaran PEB dalam hal atas ekspor migas dan BBM,
b)    30 hari sejak tanggal pendaftaran PEB dalam hal ekspor selain migas dan BBM.
  1. Satu bulan sejak tanggal pendaftaran PEB
Sesuai pasal 39 ayat (6), atas pembetulan data PEB selain yang disebutkan di atas,  tetap dapat dilayani paling lama satu bulan sejak tanggal pendaftaran PEB.
5.    Tidak dapat dilakukan pembetulan PEB

Sesuai pasal 41 ayat (1),  ada beberapa elemen data PEB yang tidak dapat dilakukan pembetulan, yaitu:
a)    Nama eksportir
b)    Identitas eksportir (NPWP)
c)    Kantor pabean pemuatan tempat pendaftaran PEB
d)    Jenis ekspor
e)    Kategori ekspor
f)     Fasilitas yang diterima
Jika terdapat kesalahan atas elemen tersebut, eksportir mengajukan pembatalan PEB sepanjang barang ekspor belum dimuat ke dalam sarana pengangkut.


Demikianlah aturan seputar pembetulan data PEB sesuai PER-32/BC/2014 yang berlaku saat ini. Semoga bermanfaat!

 


8 komentar:

  1. Apakah bisa mengajukan pembetulan PEB untuk penggantian nama pembeli dan sarana pengangkut telah berangkat dari tempat pemuatan ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk nama pembeli bs sampai 30 hari semenjak pembuatan PEB.
      untuk sarana pengangkut max 2 hari dari tanggal etd. untuk menghindari reject

      Hapus
    2. Mohon diinfo cara revisi nama pembeli

      Hapus
  2. terimakasih. sangat membantu sekali. sukses selalu!

    BalasHapus
  3. mohon penjelasan step by step untuk nama kapal yang salah input, untuk di notul status dokumen sudah NPE

    BalasHapus
  4. apakah bisa mengajukan notul jika dokumen dalam status NPP ( Penolakan ) ?

    BalasHapus
  5. mohon info cara merubah data PEB yang sudah NPE

    BalasHapus
  6. Mohon info klo car notul nama pemilik barang export jika kapal sudah berangkat.?

    BalasHapus