Selasa, 01 April 2014

Pengisian ToD CIF pada PEB

Beberapa minggu ini ramai di kalangan eksportir  mengenai kewajiban pengisian term of delivery dalam bentuk CIF pada pemberitahuan ekspor barang (PEB). Hal ini sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.04/2014 tentang Tata cara pengisian nilai transaksi ekspor dalam bentuk cost, insurance, dan freight (CIF) pada tanggal 19 Februari 2014 yang lalu. PMK ini diterbitkan untuk menyikapi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2014 dan 07/M-DAG/PER/1/2014 juga menyangkut hal yang sama yaitu kewajiban ToD dalam bentuk CIF pada PEB. Dalam PMK-41/PMK.04/2014 tersebut ditetapkan bahwa kewajiban pengisian ToD CIF pada PEB mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2014. (Walaupun sejauh ini dalam pantauan penulis, eksportir masih dapat mengisi ToD dalam bentuk FOB).

Dalam siaran pers nya, pihak kementerian perdagangan yang pertama  mengeluarkan aturan tentang hal ini menyatakan perubahan ToD dalam PEB ini merupakan hasil diskusi dari berbagai pihak terkait. Adapun tujuannya adalah dalam jangka pendek untuk mengetahui data seberapa besar potensi industri pengangkutan dan asuransi dalam kegiatan ekspor di Indonesia. Dengan perubahan ini pula, diharapkan dalam jangka panjang, industri pengangkutan dan asuransi dalam negeri dapat mengambil porsi lebih banyak pada kegiatan pengangkutan dan asuransi di Indonesia.

Lantas bagi eksportir, bagaimana cara pengisian ToD CIF pada PEB? Bagaimana formulanya?
Pertanyaan ini sebenarnya mudah untuk dijawab karena semuanya telah dijelaskan dalam ketiga peraturan yang telah disebutkan di atas. Sederhananya, sesuai rumus berikut ini:

  • Freight = NIlai FOB X Nilai (tarif) freight dalam lampiran permendag 07/M-DAG/PER/1/2014

  • Insurance = Nilai (FOB + Freight) X Nilai (tarif) insurance dalam lampiran permendag
                              07/M-DAG/PER/1/2014

Jika ToD yang dipakai dalam bentuk FOB, rumus di atas dapat langsung digunakan. Jika ToD dalam bentuk CFR/CNF, rumus yang digunakan hanya untuk mencari nilai insurance. Sedangkan, jika ToD sudah dalam bentuk CIF, maka insurance dan freight sesuai kesepakatan yang sebenarnya.
Timbul pertanyaan, bagaimana jika ToD yang dipakai bukan dalam bentuk  FOB, CNF/CFR atau CIF? Sesuai arahan dari kemendag, maka nilai freight dan insurance dihitung sesuai ketentuan FOB.

1 komentar: