Dalam siaran pers nya, pihak kementerian perdagangan yang pertama mengeluarkan aturan tentang hal ini menyatakan perubahan ToD dalam PEB ini merupakan hasil diskusi dari berbagai pihak terkait. Adapun tujuannya adalah dalam jangka pendek untuk mengetahui data seberapa besar potensi industri pengangkutan dan asuransi dalam kegiatan ekspor di Indonesia. Dengan perubahan ini pula, diharapkan dalam jangka panjang, industri pengangkutan dan asuransi dalam negeri dapat mengambil porsi lebih banyak pada kegiatan pengangkutan dan asuransi di Indonesia.
Lantas bagi eksportir, bagaimana cara pengisian ToD CIF pada PEB? Bagaimana formulanya?
Pertanyaan ini sebenarnya mudah untuk dijawab karena semuanya telah dijelaskan dalam ketiga peraturan yang telah disebutkan di atas. Sederhananya, sesuai rumus berikut ini:
- Freight = NIlai FOB X Nilai (tarif) freight dalam lampiran permendag 07/M-DAG/PER/1/2014
- Insurance = Nilai (FOB + Freight) X Nilai (tarif) insurance dalam lampiran permendag
Jika ToD yang dipakai dalam bentuk FOB, rumus di atas dapat langsung digunakan. Jika ToD dalam bentuk CFR/CNF, rumus yang digunakan hanya untuk mencari nilai insurance. Sedangkan, jika ToD sudah dalam bentuk CIF, maka insurance dan freight sesuai kesepakatan yang sebenarnya.
Timbul pertanyaan, bagaimana jika ToD yang dipakai bukan dalam bentuk FOB, CNF/CFR atau CIF? Sesuai arahan dari kemendag, maka nilai freight dan insurance dihitung sesuai ketentuan FOB.
download peraturannya dimana ndan ??
BalasHapus