Minggu, 20 April 2014

Cara Menghitung Bea Keluar

Bea keluar merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Sampai saat ini diatur ada lima jenis barang yang dikenakan bea keluar, yaitu
  1. Kelapa sawit, CPO dan produk turunannya
  2. Kulit
  3. Biji kakao
  4. Kayu
  5. Produk mineral hasil pengolahan
Dalam tulisan kali ini akan dibahas tentang cara menghitung bea keluar terhadap barang-barang tersebut. Hal ini dirasa penting karena eksportir sering kali bingung dalam menghitung bea keluar karena penghitungannya yang cukup rumit. Hal ini mungkin juga terjadi karena ada beberapa peraturan yang harus dilibatkan dalam penghitungan. Belum lagi adanya perubahan peraturan tentang bea keluar yang sering dilakukan pemerintah.

Bea keluar di Indonesia diatur secara jelas pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 yang telah diubah dua kali dengan PMK-128/PMK.011/2013 dan PMK-6/PMK.011/2014. Secara umum bea keluar dihitung menggunakan tarif advolorum yang berarti ada tarif dalam bentuk persentase yang ditetapkan pemerintah. Adapun rumusnya adalah sebagai berikut:

Bea Keluar = Tarif Bea Keluar (%) X Jumlah Satuan Barang X Harga Ekspor 
                        per Satuan Barang X Nilai Tukar Mata Uang

Mengenai tarif bea keluar dan satuan barang dapat dilihat pada ketiga PMK (lampiran) di atas yang disebutkan dalam bentuk tarif (%) per HS sesuai barang ekspor masing-masing. Nah, yang sedikit unik untuk aturan bea keluar adalah elemen tarif dan harga ekspor bisa berubah setiap bulannya tergantung keputusan menteri keuangan yang ditebitkan secara periodik di awal bulan. Hal ini karena kebijakan penetapan tarif dan harga ekspor mengacu pada peraturan menteri perdagangan yang mengikuti harga referensi di pasar internasional. Sebagai contoh, untuk kakao menggunakan harga referensi Intercontinental Exchange (ICE) Amerika Serikat. Dan satu hal yang juga sangat penting adalah nilai kurs mata uang yang selalu berubah setiap minggu yaitu pada hari rabu. Hal ini penting karena nilai kurs ini langsung berpengaruh pada hasil penghitungan bea keluar.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini merupakan simulasi penghitungan bea keluar untuk barang ekspor crode palm oil (CPO) dengan HS 1511.10.00.00 yang akan di ekspor pada tanggal 20 April 2014.

DIKETAHUI:

CPO dengan jumlah 10.000 MT
Harga Ekspor USD 901/ MT (sesuai KMK Nomor 518/KMK.4/2014)
Tarif  13,5 % (sesuai KMK Nomor 518/KMK.4/2014 tarif CPO terdapat pada kolom 6 PMK 128 tahun 2013)
Kurs Rp.11.378 ( sesuai KMK Nomor 17/KMK.11/2014)

Sesuai rumus di atas, maka nilai bea keluarnya adalah

BK = 13,5% X 10.000 X 901 X Rp.11.378 = Rp.13.839.630.300


Demikian tulisan kali ini, sebagai catatan dalam menghitung bea keluar adalah sangat penting untuk mengetahui peraturan terbaru yang diterbitkan kementerian keuangan. Dalam hal ini menyangkut harga ekspor dan tarif yang selalu berubah setiap bulannya dan nilai kurs yang berubah setiap minggunya. Sekian.





Selasa, 01 April 2014

Pengisian ToD CIF pada PEB

Beberapa minggu ini ramai di kalangan eksportir  mengenai kewajiban pengisian term of delivery dalam bentuk CIF pada pemberitahuan ekspor barang (PEB). Hal ini sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.04/2014 tentang Tata cara pengisian nilai transaksi ekspor dalam bentuk cost, insurance, dan freight (CIF) pada tanggal 19 Februari 2014 yang lalu. PMK ini diterbitkan untuk menyikapi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2014 dan 07/M-DAG/PER/1/2014 juga menyangkut hal yang sama yaitu kewajiban ToD dalam bentuk CIF pada PEB. Dalam PMK-41/PMK.04/2014 tersebut ditetapkan bahwa kewajiban pengisian ToD CIF pada PEB mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2014. (Walaupun sejauh ini dalam pantauan penulis, eksportir masih dapat mengisi ToD dalam bentuk FOB).

Dalam siaran pers nya, pihak kementerian perdagangan yang pertama  mengeluarkan aturan tentang hal ini menyatakan perubahan ToD dalam PEB ini merupakan hasil diskusi dari berbagai pihak terkait. Adapun tujuannya adalah dalam jangka pendek untuk mengetahui data seberapa besar potensi industri pengangkutan dan asuransi dalam kegiatan ekspor di Indonesia. Dengan perubahan ini pula, diharapkan dalam jangka panjang, industri pengangkutan dan asuransi dalam negeri dapat mengambil porsi lebih banyak pada kegiatan pengangkutan dan asuransi di Indonesia.

Lantas bagi eksportir, bagaimana cara pengisian ToD CIF pada PEB? Bagaimana formulanya?
Pertanyaan ini sebenarnya mudah untuk dijawab karena semuanya telah dijelaskan dalam ketiga peraturan yang telah disebutkan di atas. Sederhananya, sesuai rumus berikut ini:

  • Freight = NIlai FOB X Nilai (tarif) freight dalam lampiran permendag 07/M-DAG/PER/1/2014

  • Insurance = Nilai (FOB + Freight) X Nilai (tarif) insurance dalam lampiran permendag
                              07/M-DAG/PER/1/2014

Jika ToD yang dipakai dalam bentuk FOB, rumus di atas dapat langsung digunakan. Jika ToD dalam bentuk CFR/CNF, rumus yang digunakan hanya untuk mencari nilai insurance. Sedangkan, jika ToD sudah dalam bentuk CIF, maka insurance dan freight sesuai kesepakatan yang sebenarnya.
Timbul pertanyaan, bagaimana jika ToD yang dipakai bukan dalam bentuk  FOB, CNF/CFR atau CIF? Sesuai arahan dari kemendag, maka nilai freight dan insurance dihitung sesuai ketentuan FOB.