Minggu, 23 Maret 2014

Pembatalan PEB

Pembatalan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) merupakan suatu keniscayaan bagi eksportir/PPJK. Banyak penyebab yang mungkin terjadi yang membuat suatu PEB harus dibatalkan mengingat begitu kompleksnya proses yang tejadi di lapangan. Sebagai contoh alasan yang biasa terjadi adalah sebagai berikut :
  1. Barang reject oleh eksportir
  2. Barang belum siap
  3. Penundaan ekspor, dsb.
Pada kesempatan kali ini akan dijelaskan bagaimana cara melakukan pembatalan PEB sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.Dan yang menjadi bahasan pertama adalah, mengapa eksportir harus membatalkan PEB atas kegiatan ekspor yang tidak direalisasikan? Dalam banyak kasus, eksportir banyak tak acuh terhadap PEB tanpa realisasi. Padahal setiap PEB yang telah diberitahukan ke pihak bea dan cukai akan tercatat diberbagai instansi lain seperti Direktorat Jenderal Pajak dan Bank Indonesia. Sampai kemudian terjadi masalah di instansi tersebut seperti masalah hutang pajak, barulah kemudian eksportir melakukan pembatalan PEB.

Sesuai pasal 36 ayat 1 PER-32/BC/2014, atas PEB yang telah diberitahukan ke sistem bea cukai dan telah mendapat nomor pendaftaran dapat dibatalkan ekspornya. Untuk melakukan pembatalan PEB tersebut, eksportir/PPJK harus mengajukan permohonan pembatalan PEB ke kepala kantor tempat PEB tersebut diberitahukan, sebagai contoh: KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. Adapun dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan dalam permohonan tersebut adalah
  1. Fotokopi lembar PEB dan lanjutan
  2. Fotokopi lembar NPE atau PPB
  3. Surat pernyataan posisi barang bermeterai, khusus PEB dengan kategori TPB wajib diketahui hanggar bea cukai.
Atas permohonan tersebut, pihak bea dan cukai akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran permohonan berikut lampirannya. Jika permohonan telah lengkap dan benar, atas permohonan ini akan diterbitkan persetujuan pembatalan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Sebagai catatan, sesuai pasal 36 ayat 1 PER-32/BC/2014 , permohonan pembatalan PEB selambat-lambatnya disampaikan ke pihak bea dan cukai dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal keberangkatan kapal yang tertera dalam PEB. Atas keterlamabatan pangajuan permohonan, maka eksportir akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 5.000.000 per PEB.



1 komentar:

  1. Jasa Pengurusan Sertifikat PHYTOSANITARY,FUMIGASI,COO,HC dan Semua persyaratan ekspor dan impor baik laut maupun udara (JABODETABEK)
    HUB : farizsuhada07@gmail.com

    BalasHapus