Minggu, 20 April 2014

Cara Menghitung Bea Keluar

Bea keluar merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Sampai saat ini diatur ada lima jenis barang yang dikenakan bea keluar, yaitu
  1. Kelapa sawit, CPO dan produk turunannya
  2. Kulit
  3. Biji kakao
  4. Kayu
  5. Produk mineral hasil pengolahan
Dalam tulisan kali ini akan dibahas tentang cara menghitung bea keluar terhadap barang-barang tersebut. Hal ini dirasa penting karena eksportir sering kali bingung dalam menghitung bea keluar karena penghitungannya yang cukup rumit. Hal ini mungkin juga terjadi karena ada beberapa peraturan yang harus dilibatkan dalam penghitungan. Belum lagi adanya perubahan peraturan tentang bea keluar yang sering dilakukan pemerintah.

Bea keluar di Indonesia diatur secara jelas pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 yang telah diubah dua kali dengan PMK-128/PMK.011/2013 dan PMK-6/PMK.011/2014. Secara umum bea keluar dihitung menggunakan tarif advolorum yang berarti ada tarif dalam bentuk persentase yang ditetapkan pemerintah. Adapun rumusnya adalah sebagai berikut:

Bea Keluar = Tarif Bea Keluar (%) X Jumlah Satuan Barang X Harga Ekspor 
                        per Satuan Barang X Nilai Tukar Mata Uang

Mengenai tarif bea keluar dan satuan barang dapat dilihat pada ketiga PMK (lampiran) di atas yang disebutkan dalam bentuk tarif (%) per HS sesuai barang ekspor masing-masing. Nah, yang sedikit unik untuk aturan bea keluar adalah elemen tarif dan harga ekspor bisa berubah setiap bulannya tergantung keputusan menteri keuangan yang ditebitkan secara periodik di awal bulan. Hal ini karena kebijakan penetapan tarif dan harga ekspor mengacu pada peraturan menteri perdagangan yang mengikuti harga referensi di pasar internasional. Sebagai contoh, untuk kakao menggunakan harga referensi Intercontinental Exchange (ICE) Amerika Serikat. Dan satu hal yang juga sangat penting adalah nilai kurs mata uang yang selalu berubah setiap minggu yaitu pada hari rabu. Hal ini penting karena nilai kurs ini langsung berpengaruh pada hasil penghitungan bea keluar.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini merupakan simulasi penghitungan bea keluar untuk barang ekspor crode palm oil (CPO) dengan HS 1511.10.00.00 yang akan di ekspor pada tanggal 20 April 2014.

DIKETAHUI:

CPO dengan jumlah 10.000 MT
Harga Ekspor USD 901/ MT (sesuai KMK Nomor 518/KMK.4/2014)
Tarif  13,5 % (sesuai KMK Nomor 518/KMK.4/2014 tarif CPO terdapat pada kolom 6 PMK 128 tahun 2013)
Kurs Rp.11.378 ( sesuai KMK Nomor 17/KMK.11/2014)

Sesuai rumus di atas, maka nilai bea keluarnya adalah

BK = 13,5% X 10.000 X 901 X Rp.11.378 = Rp.13.839.630.300


Demikian tulisan kali ini, sebagai catatan dalam menghitung bea keluar adalah sangat penting untuk mengetahui peraturan terbaru yang diterbitkan kementerian keuangan. Dalam hal ini menyangkut harga ekspor dan tarif yang selalu berubah setiap bulannya dan nilai kurs yang berubah setiap minggunya. Sekian.





Selasa, 01 April 2014

Pengisian ToD CIF pada PEB

Beberapa minggu ini ramai di kalangan eksportir  mengenai kewajiban pengisian term of delivery dalam bentuk CIF pada pemberitahuan ekspor barang (PEB). Hal ini sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.04/2014 tentang Tata cara pengisian nilai transaksi ekspor dalam bentuk cost, insurance, dan freight (CIF) pada tanggal 19 Februari 2014 yang lalu. PMK ini diterbitkan untuk menyikapi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2014 dan 07/M-DAG/PER/1/2014 juga menyangkut hal yang sama yaitu kewajiban ToD dalam bentuk CIF pada PEB. Dalam PMK-41/PMK.04/2014 tersebut ditetapkan bahwa kewajiban pengisian ToD CIF pada PEB mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2014. (Walaupun sejauh ini dalam pantauan penulis, eksportir masih dapat mengisi ToD dalam bentuk FOB).

Dalam siaran pers nya, pihak kementerian perdagangan yang pertama  mengeluarkan aturan tentang hal ini menyatakan perubahan ToD dalam PEB ini merupakan hasil diskusi dari berbagai pihak terkait. Adapun tujuannya adalah dalam jangka pendek untuk mengetahui data seberapa besar potensi industri pengangkutan dan asuransi dalam kegiatan ekspor di Indonesia. Dengan perubahan ini pula, diharapkan dalam jangka panjang, industri pengangkutan dan asuransi dalam negeri dapat mengambil porsi lebih banyak pada kegiatan pengangkutan dan asuransi di Indonesia.

Lantas bagi eksportir, bagaimana cara pengisian ToD CIF pada PEB? Bagaimana formulanya?
Pertanyaan ini sebenarnya mudah untuk dijawab karena semuanya telah dijelaskan dalam ketiga peraturan yang telah disebutkan di atas. Sederhananya, sesuai rumus berikut ini:

  • Freight = NIlai FOB X Nilai (tarif) freight dalam lampiran permendag 07/M-DAG/PER/1/2014

  • Insurance = Nilai (FOB + Freight) X Nilai (tarif) insurance dalam lampiran permendag
                              07/M-DAG/PER/1/2014

Jika ToD yang dipakai dalam bentuk FOB, rumus di atas dapat langsung digunakan. Jika ToD dalam bentuk CFR/CNF, rumus yang digunakan hanya untuk mencari nilai insurance. Sedangkan, jika ToD sudah dalam bentuk CIF, maka insurance dan freight sesuai kesepakatan yang sebenarnya.
Timbul pertanyaan, bagaimana jika ToD yang dipakai bukan dalam bentuk  FOB, CNF/CFR atau CIF? Sesuai arahan dari kemendag, maka nilai freight dan insurance dihitung sesuai ketentuan FOB.

Minggu, 23 Maret 2014

Pembatalan PEB

Pembatalan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) merupakan suatu keniscayaan bagi eksportir/PPJK. Banyak penyebab yang mungkin terjadi yang membuat suatu PEB harus dibatalkan mengingat begitu kompleksnya proses yang tejadi di lapangan. Sebagai contoh alasan yang biasa terjadi adalah sebagai berikut :
  1. Barang reject oleh eksportir
  2. Barang belum siap
  3. Penundaan ekspor, dsb.
Pada kesempatan kali ini akan dijelaskan bagaimana cara melakukan pembatalan PEB sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.Dan yang menjadi bahasan pertama adalah, mengapa eksportir harus membatalkan PEB atas kegiatan ekspor yang tidak direalisasikan? Dalam banyak kasus, eksportir banyak tak acuh terhadap PEB tanpa realisasi. Padahal setiap PEB yang telah diberitahukan ke pihak bea dan cukai akan tercatat diberbagai instansi lain seperti Direktorat Jenderal Pajak dan Bank Indonesia. Sampai kemudian terjadi masalah di instansi tersebut seperti masalah hutang pajak, barulah kemudian eksportir melakukan pembatalan PEB.

Sesuai pasal 36 ayat 1 PER-32/BC/2014, atas PEB yang telah diberitahukan ke sistem bea cukai dan telah mendapat nomor pendaftaran dapat dibatalkan ekspornya. Untuk melakukan pembatalan PEB tersebut, eksportir/PPJK harus mengajukan permohonan pembatalan PEB ke kepala kantor tempat PEB tersebut diberitahukan, sebagai contoh: KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. Adapun dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan dalam permohonan tersebut adalah
  1. Fotokopi lembar PEB dan lanjutan
  2. Fotokopi lembar NPE atau PPB
  3. Surat pernyataan posisi barang bermeterai, khusus PEB dengan kategori TPB wajib diketahui hanggar bea cukai.
Atas permohonan tersebut, pihak bea dan cukai akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran permohonan berikut lampirannya. Jika permohonan telah lengkap dan benar, atas permohonan ini akan diterbitkan persetujuan pembatalan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Sebagai catatan, sesuai pasal 36 ayat 1 PER-32/BC/2014 , permohonan pembatalan PEB selambat-lambatnya disampaikan ke pihak bea dan cukai dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal keberangkatan kapal yang tertera dalam PEB. Atas keterlamabatan pangajuan permohonan, maka eksportir akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 5.000.000 per PEB.



Sabtu, 15 Maret 2014

Pembetulan Data PEB

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) merupakan dokumen pemberitahuan yang disampaikan eksportir kepada pihak bea cukai atas kegiatan pengeluaran barang ke luar negeri. Pada dokumen PEB ini terdapat banyak elemen data yang berkaitan dengan identitas eksportir, identitas penerima barang, identitas PPJK (dalam hal menggunakan PPJK), data barang ekspor, dsb. Melihat begitu kompleksnya kegiatan perdagangan luar negeri, sering kali data-data yang disampaikan eksportir dalam PEB ini masih belum fix sehingga memerlukan dilakukannya  perubahan data PEB. Misalnya, data tentang jumlah dan harga (FOB) barang ekspor. Atas perubahan/pembetulan data PEB ini, eksportir wajib menyampaikan permohonan ke pihak bea cukai dengan melakukan transfer data pembetulan PEB melalui sistem CEISA yang dimiliki bea cukai. Atas permohonan ini, petugas bea cukai akan melakukan penelitian dan selanjutnya memberikan respon menyetujui atau menolak permohonan pembetulan PEB tersebut. Dalam praktik di lapangan, atas permohonan pembetulan PEB ini sering terjadi respon penolakan oleh bea cukai dikarenakan berbagai penyebab seperti kesalahan pengisian permohonan pembetulan oleh eksportir/PPJK (reject system) atau pun keterlambatan dalam pengajuan permohonan pembetulan PEB.

Untuk menghindari respon penolakan tersebut, maka sangat penting bagi eksportir atau PPJK agar memahami aturan mengenai pembetulan data PEB. Atas alasan itu pula dalam tulisan kali ini secara khusus akan dibahas bagaimana sesungguhnya aturan tentang pembetulan data PEB berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.
Mengenai pembetulan data PEB, secara umum dapat dibagi menjadi lima (5) bagian sebagai berikut:
1.    Batas pengajuan sebelum barang ekspor masuk ke kawasan pabean 

Sesuai pasal 39 ayat (1),  elemen-elemen data PEB yang dapat dilakukan pembetulan sebelum barang ekspor masuk ke kawasan pabean adalah
a)    Jenis barang,
b)    Jumlah barang,
c)    Nomor peti kemas,

kecuali, dalam hal terjadi short shipment atau atas penjualan atas barang / makanan di pesawat udara yang berangkat ke luar daerah pabean (luar negeri), maka atas pembetulan tersebut dapat dilayani 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut. Selain itu juga,  atas ekspor barang curah termasuk migas dan BBM, pembetulan atas elemen di atas dapat dilayani paling lama tiga (3) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut. Penting untuk diketahui, sesuai pasal 39 ayat (2) dinyatakan bahwa pembetulan tetap dapat dilayani hingga keseluruhan barang masuk ke kawasan pabean.

2.    Batas pengajuan paling lama tiga hari sejak keberangkatan sarana pengangkut

Sesuai pasal 39 ayat (3), elemen-elemen data PEB yang dapat dilakukan pembetulan adalah
a)    Nama sarana pengangkut,
b)    Nomor voyage/flight/nomor polisi,
c)    Tanggal perkiraan ekspor,
yang disebabkan karena short shipment, yaitu tidak keseluruhan barang terangkut. Atas elemen tersebut pembetulan dapat dilayani paling lama tiga (3) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut.
  1. Pembetulan terkait Free on Board (FOB) dan jenis valuta
Sesuai pasal 39 ayat (5), pembetulan elemen data PEB berupa FOB dan jenis valuta dapat dilayani paling lama:
a)    45 hari sejak tanggal pendaftaran PEB dalam hal atas ekspor migas dan BBM,
b)    30 hari sejak tanggal pendaftaran PEB dalam hal ekspor selain migas dan BBM.
  1. Satu bulan sejak tanggal pendaftaran PEB
Sesuai pasal 39 ayat (6), atas pembetulan data PEB selain yang disebutkan di atas,  tetap dapat dilayani paling lama satu bulan sejak tanggal pendaftaran PEB.
5.    Tidak dapat dilakukan pembetulan PEB

Sesuai pasal 41 ayat (1),  ada beberapa elemen data PEB yang tidak dapat dilakukan pembetulan, yaitu:
a)    Nama eksportir
b)    Identitas eksportir (NPWP)
c)    Kantor pabean pemuatan tempat pendaftaran PEB
d)    Jenis ekspor
e)    Kategori ekspor
f)     Fasilitas yang diterima
Jika terdapat kesalahan atas elemen tersebut, eksportir mengajukan pembatalan PEB sepanjang barang ekspor belum dimuat ke dalam sarana pengangkut.


Demikianlah aturan seputar pembetulan data PEB sesuai PER-32/BC/2014 yang berlaku saat ini. Semoga bermanfaat!

 


Kebijakan Cukai Rokok Nasional