- Kelapa sawit, CPO dan produk turunannya
- Kulit
- Biji kakao
- Kayu
- Produk mineral hasil pengolahan
Bea keluar di Indonesia diatur secara jelas pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 yang telah diubah dua kali dengan PMK-128/PMK.011/2013 dan PMK-6/PMK.011/2014. Secara umum bea keluar dihitung menggunakan tarif advolorum yang berarti ada tarif dalam bentuk persentase yang ditetapkan pemerintah. Adapun rumusnya adalah sebagai berikut:
Bea Keluar = Tarif Bea Keluar (%) X Jumlah Satuan Barang X Harga Ekspor
per Satuan Barang X Nilai Tukar Mata Uang
per Satuan Barang X Nilai Tukar Mata Uang
Mengenai tarif bea keluar dan satuan barang dapat dilihat pada ketiga PMK (lampiran) di atas yang disebutkan dalam bentuk tarif (%) per HS sesuai barang ekspor masing-masing. Nah, yang sedikit unik untuk aturan bea keluar adalah elemen tarif dan harga ekspor bisa berubah setiap bulannya tergantung keputusan menteri keuangan yang ditebitkan secara periodik di awal bulan. Hal ini karena kebijakan penetapan tarif dan harga ekspor mengacu pada peraturan menteri perdagangan yang mengikuti harga referensi di pasar internasional. Sebagai contoh, untuk kakao menggunakan harga referensi Intercontinental Exchange (ICE) Amerika Serikat. Dan satu hal yang juga sangat penting adalah nilai kurs mata uang yang selalu berubah setiap minggu yaitu pada hari rabu. Hal ini penting karena nilai kurs ini langsung berpengaruh pada hasil penghitungan bea keluar.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini merupakan simulasi penghitungan bea keluar untuk barang ekspor crode palm oil (CPO) dengan HS 1511.10.00.00 yang akan di ekspor pada tanggal 20 April 2014.
DIKETAHUI:
CPO dengan jumlah 10.000 MT
Harga Ekspor USD 901/ MT (sesuai KMK Nomor 518/KMK.4/2014)
Tarif 13,5 % (sesuai KMK Nomor 518/KMK.4/2014 tarif CPO terdapat pada kolom 6 PMK 128 tahun 2013)
Kurs Rp.11.378 ( sesuai KMK Nomor 17/KMK.11/2014)
Untuk lebih jelasnya, berikut ini merupakan simulasi penghitungan bea keluar untuk barang ekspor crode palm oil (CPO) dengan HS 1511.10.00.00 yang akan di ekspor pada tanggal 20 April 2014.
DIKETAHUI:
CPO dengan jumlah 10.000 MT
Harga Ekspor USD 901/ MT (sesuai KMK Nomor 518/KMK.4/2014)
Tarif 13,5 % (sesuai KMK Nomor 518/KMK.4/2014 tarif CPO terdapat pada kolom 6 PMK 128 tahun 2013)
Kurs Rp.11.378 ( sesuai KMK Nomor 17/KMK.11/2014)
Sesuai rumus di atas, maka nilai bea keluarnya adalah
BK = 13,5% X 10.000 X 901 X Rp.11.378 = Rp.13.839.630.300
Demikian tulisan kali ini, sebagai catatan dalam menghitung bea keluar adalah sangat penting untuk mengetahui peraturan terbaru yang diterbitkan kementerian keuangan. Dalam hal ini menyangkut harga ekspor dan tarif yang selalu berubah setiap bulannya dan nilai kurs yang berubah setiap minggunya. Sekian.